Perlindungan transaksi
Kebijakan Pembatalan dan Pengembalian Dana
Prosedur pembatalan, pemeriksaan barang bermasalah, pengembalian produk, keputusan komplain, dan rekonsiliasi dana untuk transaksi SJB.
Berlaku dan terakhir diperbarui: 2 Agustus 2026
Kebijakan ini bertujuan memberikan proses yang adil bagi pembeli dan penjual. Hasil setiap kasus bergantung pada status pesanan, alasan permintaan, kondisi barang, data pengiriman, serta bukti yang dapat diverifikasi.
1. Pembatalan sebelum pembayaran
Pesanan berstatus Menunggu Pembayaran dapat dibatalkan sebelum transaksi berhasil. Pesanan juga dapat kedaluwarsa mengikuti batas waktu kanal pembayaran. Stok akan dipulihkan setelah pembatalan tercatat. Instruksi pembayaran yang sudah dibatalkan tidak boleh digunakan kembali.
2. Pembatalan setelah pembayaran
Setelah pembayaran berhasil, permintaan ditinjau berdasarkan apakah penjual telah memproses atau menyerahkan paket. Pembeli harus menghubungi bantuan secepatnya. SJB tidak menjamin pembatalan dapat dilakukan apabila barang telah diserahkan kepada kurir, tetapi tetap dapat memfasilitasi solusi dengan penjual.
3. Kondisi yang dapat diajukan
Komplain dapat diajukan apabila barang tidak diterima, berbeda secara material dari deskripsi atau varian pesanan, rusak sebelum diterima akibat kemasan yang tidak layak, jumlah tidak sesuai, terindikasi palsu/ilegal, atau terdapat masalah lain yang dapat dibuktikan. Perbedaan kecil karena layar, preferensi pribadi, atau informasi yang telah dijelaskan dengan jelas tidak otomatis menjadi dasar refund.
4. Batas dan cara mengajukan komplain
Ajukan komplain sesegera mungkin setelah barang diterima dan sebelum menekan penyelesaian pesanan. Gunakan fitur komplain atau chat bantuan, lalu sertakan nomor pesanan, kronologi, foto kemasan dan label, video pembukaan paket jika ada, foto/video kondisi barang, serta komunikasi yang relevan. Keterlambatan atau bukti yang tidak memadai dapat membatasi pemeriksaan.
5. Kewajiban para pihak selama pemeriksaan
Pembeli wajib menjaga barang, aksesori, kemasan, label, dan bukti pengiriman serta tidak menggunakan atau memodifikasi barang melebihi kebutuhan pemeriksaan. Penjual wajib merespons, memberikan bukti pengemasan dan penyerahan, serta menjelaskan kesesuaian produk. Kedua pihak dilarang mengubah bukti atau memberikan informasi palsu.
6. Pengembalian barang
Jika pengembalian diwajibkan, admin akan menginformasikan alamat, metode pengiriman, batas waktu, dan pihak yang menanggung ongkir berdasarkan penyebab sengketa. Barang harus dikembalikan dalam kondisi yang disepakati beserta aksesori dan kelengkapannya. Jangan mengirim barang sebelum instruksi pengembalian diterima karena paket mungkin tidak dapat direkonsiliasi.
7. Nilai refund
Refund dapat berupa seluruh atau sebagian nilai transaksi. Perhitungan mempertimbangkan harga barang, jumlah yang terdampak, ongkir awal, ongkir retur, diskon, manfaat yang telah digunakan, dan biaya yang secara sah tidak dapat dikembalikan. Jika masalah hanya mengenai sebagian item, item lain yang telah diterima dengan baik tidak otomatis ikut dibatalkan.
8. Cara dan waktu pengembalian dana
Setelah keputusan refund dan verifikasi pengembalian selesai, SJB mengajukan atau mencatat pengembalian melalui metode yang tersedia. Dana dapat dikembalikan ke kanal pembayaran asal atau metode lain yang disepakati dan dapat diverifikasi. Waktu dana diterima bergantung pada penyedia pembayaran, bank, penerbit kartu, e-wallet, serta proses rekonsiliasi; SJB akan memberikan informasi status yang tersedia tetapi tidak dapat mempercepat proses pihak eksternal.
9. Pengiriman hilang, rusak, atau terlambat
Kasus pengiriman diperiksa menggunakan resi dan riwayat pelacakan kurir. Keterlambatan saja tidak selalu membatalkan transaksi. Untuk kehilangan atau kerusakan dalam pengiriman, penyelesaian dapat melibatkan klaim kepada kurir dan mengikuti batas tanggung jawab atau asuransi layanan yang dipilih, tanpa menghapus tanggung jawab penjual atas kemasan yang tidak layak.
10. Permintaan yang dapat ditolak
Permintaan dapat ditolak jika bukti tidak mendukung klaim, barang telah digunakan atau diubah secara material, kerusakan disebabkan pembeli, risiko telah dijelaskan, periode pengajuan terlewati tanpa alasan yang wajar, barang dikembalikan ke alamat yang salah, atau terdapat indikasi manipulasi, chargeback tidak sah, dan penyalahgunaan kebijakan.
11. Keputusan dan keberatan
Admin menilai data transaksi, bukti para pihak, status pembayaran, dan riwayat pengiriman secara proporsional. Jika tidak setuju, pengguna dapat menyampaikan keberatan dengan bukti baru melalui kanal bantuan. Kebijakan ini tidak membatasi hak konsumen untuk menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa yang tersedia berdasarkan hukum Indonesia.